Indonesia tak mau ketinggalan dalam industri kendaraan ramah lingkungan. Setelah diterbitkan Peraturan Presiden soal kendaraan listrik, Indonesia menargetkan produksi mobil listrik besar-besaran beberapa tahun ke depan.
Pemerintah telah menetapkan target bahwa pada tahun 2025 produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua. Target produksi ini akan terus meningkat hingga pada tahun 2030 yang akan mencapai 600 ribu unit roda empat dan 2,45 juta unit roda dua.
Sejalan hal tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan.
Di samping itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) serta Permenperin No. 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai